Selasa, 19 November 2019 10:31 WIB

Rokok Elektrik Sebaiknya Diatur dan Bukan Dilarang

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sejumlah asosiasi rokok elektrik mengkhawatirkan sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menggandeng pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) bisa memberatkan industri.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kemenkes tidak menganggap penting pendapat dari pelaku usaha. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, berharap dengan adanya Menteri Kesehatan yang baru, Kementerian Kesehatan dapat lebih terbuka dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan industri untuk mencari solusi yang efektif.

“Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirimkan surat kepada Menkes untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Termasuk bagaimana negara-negara maju telah merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah,” ujar Aryo.

Menurut Aryo, berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 96 Ayat 1 menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun masyarakat, menurut Ayat 3, adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.

Aryo khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam revisi tersebut akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang ini. Sebab, informasi yang beredar di publik bahwa rokok elektrik akan dilarang.(sndo)


0 Komentar