Jumat, 15 November 2019 13:31 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Badan Pusat Legislasi Nasional dan Omnibus Law Tak Diperlukan

Editor : Rajaman
Ibnu Multazam (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ibnu Multazam, menyebut rencana dibentuknya Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) dan konsep hukum Omnibus Law tidak diperlukan untuk meningkatkan perekonomian/investasi di Indonesia. Pasalnya, BPLN dengan Omnibus Law tidak sinkron dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi.

Menurut Ibnu, keberadaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Baleg DPR, sudah cukup untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih serta menghambat investasi. 

"Ya memang, sebenarnya memperkuat dan meningkatkan fungsi BPHN itu cukup, sedang omnibus law itu sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan BPLN. Khususnya dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas)," ujar Ibnu Multazam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Sekedar informasi BPHN memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) salah satunya sebagai pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan hukum nasional dan program legislasi nasional (prolegnas) serta pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan hukum.

Sementara Baleg DPR memiliki tupoksi antara lain menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR; mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD; mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi; melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang dan lainnya.

Lebih lanjut Ibnu Multazam yang juga anggota komisi II DPR ini mengatakan bahwa Baleg DPR saat ini menunggu penjelasan pemerintah tentang BPLN. Menurutnya, apakah lembaga ini nantinya hanya ada di pusat atau sampai daerah. Atau BPHN yang sudah ada dibawah Kemenkumham itu saja yang diperkuat fungsinya. 

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini menambahkan Baleg DPR juga menunggu penjelasan konkrit pemerintah tentang omnibus law. Apakah judul RUU-nya, naskah akademiknya, drafnya seperti apa serta berapa UU dan pasal yang disederhanakan.  

"Kalau kita menginginkan masuk prolegnas prioritas 2020 itu harus segera, karena penyusunan prolegnas akan diselesaikan paling akhir pertengahan desember 2019," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan Presiden Jokowi akan membentuk Badan Legislasi Nasional pada periode kedua pemerintahannya. Pemerintah saat ini sedang memikirkan nama yang tepat untuk badan baru tersebut. Misalnya diberi nama Badan Regulasi Nasional. Sayangnya Pratikno tidak merinci kapan badan ini ditargetkan akan terbentuk. 

Dalam Badan Regulasi Nasional ini, pemerintah akan menggabungkan beberapa unit, termasuk di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitannya dengan peraturan daerah, kemudian kementerian hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan. 

Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya tetap fokus menggenjot sektor perekonomian. Untuk mengatasi hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan membenahi berbagai peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih serta menghambat investasi, dengan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) serta menerapkan konsep Omnibus Law.

Ide pembentukan BPLN diusulkan Jokowi pada saat debat perdana calon presiden 2019 pada 17 Januari 2019. Jokowi menyampaikan hal itu saat menanggapi jawaban Prabowo Subianto soal sinkronisasi peraturan dengan mengoptimalkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

Lalu Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengamanatkan pembentukan lembaga/badan yang mengurusi penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik pusat maupun daerah. 

Berdasarkan data yang diperoleh selama ini, terdapat 7.621 Peraturan Menteri (Permen); 765 Peraturan Presiden (Perpres); 452 Peraturan Pemerintah (PP); dan 107 UU. Sayangnya, hingga kini pemerintah masih merumuskan pembentukan BPLN. Sehingga, struktur, kewenangan, tata kerja lembaga ini belum diketahui.

Sementara Omnibus Law pertama kali disinggung oleh Presiden Jokowi pada pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019). Omnibus Law bertujuan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. 


0 Komentar