Senin, 11 November 2019 12:46 WIB

Kemenkeu Terbitkan Tarif Baru Tekstil Import

Editor : Yusuf Ibrahim
Pedagang kain. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Keuangan pada Senin (11/11/2019) menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.
 

Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.

Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405 per kilogram (Kg).

Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp1.318 per meter hingga Rp9.521per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

Dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083 per Kg.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengungkapkan BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

"BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut," ungkap Syarif di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Syarif menambahkan ketiga aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari.

"Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut. Pengguna jasa dapat mengaksesnya melalui http://www.sjdih.depkeu.go.id atau http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-tarif-list2016.asp," ungkap Syarif.

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.(ist)


0 Komentar