Kamis, 11 Juli 2019 18:36 WIB

Ratna Sarumpaet Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU

Editor : Yusuf Ibrahim
Ratna Sarumpaet. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Masa tahanan Ratna Sarumpaet dihitung dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya selama ini. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ratna Sarumpaet tetap berada dalam tahanan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Adapun vonis majelis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara.(ist)


0 Komentar