Jumat, 28 Juni 2019 07:23 WIB

MK Tolak Sengketa PHPU, Prabowo: Kami Hormati Keputusan Konstitusi

Editor : Rajaman
Salam Komando Prabowo-Sandi usai jumpa pers

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya terkait sengketa PHPU menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi.

Menanggapi putusan MK itu. Prabowo Subianto mengaku menghormati keputusan MK meskipun dari lubuk hati sendiri bersama para pendukung koalisi dan relawan masih ada rasa kekecewaan akan putusan tersebut.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, parpol koalsii dan mengecewakan kami sendiri. Serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tunduk dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sisitem perundangan. Maka dengan ini kami menerahkan sepenuhnya keadilan dan kebenaran kepada tuhan yang maha esa," kata Prabowo di Kertanegara, Kamis (27/6/2019).

Ketum Partai Gerindra ini pun juga ingin mengapresiasi serta rasa terima kasih kepada para pendukung baik dari parpol hingga relawan yang loyal dan bekerja keras mendukung dirinya dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

"Saya minta seluruh pendukung kami jangan berkecil hati. Kita tetap tegar, tenang dan penuh cita-cita mulai. Tapi dalam satu kerangka cinta damai, anti kekerasan dan setia pada konstitusi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya terkait sengketa PHPU menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam.

MK juga berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan tersebut (a quo). Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.


0 Komentar