Jumat, 21 Juni 2019 11:29 WIB

Kemendagri Kucurkan Dana untuk Parpol

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Partai politik (parpol) mendapatkan alokasi bantuan dana parpol dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020 sebesar Rp121,920 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih didasarkan pada perolehan Pemilu 2014 yang meloloskan 10 parpol ke DPR RI.

“Untuk program pembinaan politik dan penyelenggaraan pemerintahan umum dialokasikan sebesar Rp245,773 miliar,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR tentang RKA Kemendagri tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Politikus PDIP itu memaparkan 12 target kinerja sasaran program yakni, peningkatan kapasitas aparatur pusat dan daerah; tim terpadu penanganan konflik sosial yang efektif di 34 provinsi; penguatan demokrasi di daerah; pemantapan dan penguatan hak politik; peningkatan partisipasi politik masyarakat; kemitraan pemerintah dengan ormas dalam rangka pendidikan politik dan penyelenggaraan pemerintahan umum serta peningkatan kapasitas kelompok.

Kemudian, lanjut Tjahjo, forum komunikasi dan koordinasi ormas, pemerintah dan pemda serta, sosial politik lintas sektor nasional dan regional; penguatan penanganan masalah sosial kemasyarakatan di daerah; penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, penyelenggaraan forum dialog kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial serta, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa; dan penyelenggaraan kampanye nasional terkait revolusi mental serta restorasi sosial lewat Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental dan Gerakan Nasional Revolusi Mental di daerah.
 

Tjahjo merinci, dari pagu tersebut sebesar Rp202,305 miliar untuk belanja non operasional, Rp43,466 untuk belanja operasional di mana Rp35,356 miliar untuk belanja pegawai dan Rp7,112 miliar untuk belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran.

“Termasuk di dalamnya alokasi bantuan keuangan partai politik sebesar Rp121.920.762.000,- yang masih mengacu pada perhitungan jumlah suara sah hasil Pemilu 2014,” tambah Tjahjo.(exe)


0 Komentar