Kamis, 20 Juni 2019 13:04 WIB

Tudingan BPN Dianggap hanya Isapan Jempol

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, menilai tudingan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang disuarakan BPN hanya isapan jempol.

Hal itu terlihat dari kesaksian para saksi yang dihadirkan Tim Hukum Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka. Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut," ujar Ace, Kamis (20/6/2019).

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02.

"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim MK, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," paparnya.

Dia mencontohkan, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan.

Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02. Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.

"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Ironisnya, kata Ace, pada beberapa kasus kecurangan yang dituduhkan para saksi 02,justru pasangan 02 yang menang. Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. Termasuk soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar dan daerah lainnya.

"Justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis," katanya.

Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, menurut Ace, terlihat bahwa kesaksian mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar- gemborkan.

"Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," tuturnya.

Dirinya meyakini untuk membuktikan selisih suara kemenangan Jokowi-Kiai Ma'ruf sebesar 16,9 juta suara, sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.

"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat dimana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," katanya.(exe)


0 Komentar