Selasa, 28 Mei 2019 12:43 WIB

KPU Jelaskan Seputar Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Editor : Yusuf Ibrahim
Paslon 02, Prabowo dan Sandiaga Uno. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membaca dan mempelajari berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) paslon 02 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga bersiap menghadapi gugatan tersebut. Komisioner KPU, Viryan Aziz menyatakan, pascamempelajarinya, menilai mayoritas isi gugatan PHPU tersebut mempermasalahkan teknis penyelengggaraan pemilu.

BPN Prabowo-Sandiaga juga kembali mempermasalahkan soal 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar atau invalid kedalam gugatan PHPU mereka.

"Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal, yaitu DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah oleh 02. Kami telah menerima gugatan PHPU Pilpres dan sedang ditelaah dan diproses oleh teman-teman tim hukum," ucap Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Isi gugatan lainnya mengenai Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dianggap bermasalah dan tudingan hilangangny formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.

Viryan mengatakan untuk gugatan 17,5 juta DPT yang dianggap invalid sebenarnya KPU sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada perwakilan BPN 02 yang diterima oleh Hashim Djojohadikusumo dan TKN 01 oleh Aria Bima pada 14 April 2019. Namun, pihaknya tetap akan menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab dalil yang digugat oleh BPN.

"Ya KPU sudah menindaklanjuti dan sebenarnya jawaban 17,5 juta DPT sudah diketahui banyak pihak dan dokumen jawaban kita sebar luaskan ke publik. Tapi tentunya tidak apa-apa. Pihak-pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, posisi pihaknya pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

"Kami secara kelembagaan dan sesuai tupoksi akan menjadi pihak pemberi keterangan. Sesuai undangan dan yang diperlukan MK," ucapnya.

Dia menjelaskan, keterangan yang akan diberikan Bawaslu dalam persidangan PHPU nanti ialah seperti bagaimana proses pengawasan dalam pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu.

"Mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," jelasnya.

Bawaslu, sambungnya, sedang melakukan persiapan dalam menghadapi PHPU. Pihaknya tengah mengumpulkan semua jajaranya dari kabupaten/kota untuk melakukan bimtek (bimbingan teknis) bagaimana menyusun keterangan pada persidangan di MK nanti.

"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan. Keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu," tegasnya.

BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.(ist)


0 Komentar