Senin, 27 Mei 2019 13:05 WIB

Tindakan TNI-Polri Dianggap Sudah Prosedural

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan tegas yang dilakukan personel TNI dan Polri dalam membubarkan kerusuhan massa pada aksi demo 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, sudah prosedural dan sesuai norma hukum yang berlaku. 

"Tindakan penangkapan yang dilakukan Polri dan TNI kepada sekelompok massa perusuh sangat tepat," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perudang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, saat dihubungi, Jakarta.

Menurut lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam itu, aparat gabungan tersebut telah sangat persuasif kepada massa yang mencoba menciderai proses demokrasi di Indonesia. 

Tindakan persuasif itu terbukti dari diperbolehkannya massa aksi yang menggelar unjuk rasa hingga malam hari. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku, aksi demonstrasi hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 WIB. 

"Polri telah mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasinya sejak pagi sampai diahiri dengan tarawih di jalanan walau dalam kesepakatan seharusnya masa harus membubarkan diri selepas buka puasa dan salat Magrib, ini sebagai bentuk kelonggaran waktu yamg cukup tinggi dari Polri dan TNI," papar Ikhsan. 

Alasan persuasif lainnya adalah, TNI-Polri tidak terpancing untuk menggunakan satupun peluru tajam dalam membubarkan massa aksi yang membuat kerusuhan di Ibu Kota tersebut. 

Padahal, menurut Ikhsan, aparat bisa saja menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para massa aksi yang memang sudah sengaja membuat aksi 21-22 Mei yang awalnya kondusif berubah menjadi chaos. 

"Ini tindakan yang harus kita puji. Bayangkan kalau sesuai SOP perusuh harusnya sudah ditembaki dengam peluru tajam, karena masa membuat kerusuhan, menyerang Polisi-TNI, merusak dan membakar harta benda milik masyarakat. Ini harusnya justru polisi memiliki kewenangan untuk menembak di tempat," kata Ikhsan. 

"Tapi alhamdulillah Polri dan TNI kita sangat sabar dan menunjukkan kelasnya di bulan Romadhan sebagai penganan dan pelindung masyarakat. Sekalipun ke depan Polri tidak harus memberikan toleransi apapun kepada perusuh," ucap Ikhsan menambahkan. 

Di sisi lain, Ikhsan meminta kepada aparat untuk menindak tegas perusuh dan mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa yang terjadi hingga dini hari tersebut. "Sebagai negara hukum polisi wajib menegakan hukum dan keadilan agar keamanan dan rasa aman masyarakat dapat dijamin," tutup Ikhsan.(exe)


0 Komentar