Rabu, 22 Mei 2019 12:14 WIB

Kemenangan Bersama Seluruh Bangsa Indonesia

Editor : Yusuf Ibrahim
Jokowi-Amin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin atas Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bukanlah kemenangan kedua pasangan tersebut, parpol pendukung, atau masyarakat yang memilih mereka saja.

Kemenangan tersebut sejatinya adalah kemenangan bersama seluruh bangsa Indonesia. Semangat tersebut harus dikemukakan karena Jokowi-Ma’ruf Amin adalah pilihan terbaik yang dipilih mayoritas rakyat.

Di sisi lain, proses pemilu diwarnai dengan pro-kontra yang terbilang sangat tajam, berjalan dengan lancar dan aman. Kedua pihak yang bertarung dalam pemilu pun bersepakat menyelesaikan sengketa yang tersisa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Realitas itu pun menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih, Jokowi-Ma’ruf Amin, kini mempunyai tugas untuk kembali merekatkan kembali persatuan semua anak bangsa yang sempat robek akibat pertarungan kerasnya pertarungan pilpres. Mereka harus mampu tampil sebagai pemimpin bangsa dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pilpres pasangan capres dan cawapres nomor (paslon) urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan suara sah 85.607.362 atau 55,50%. Adapun jumlah suara sah paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.

Kemarin, setelah pengumuman hasil rekapitulasi pemilu, presiden terpilih Jokowi dalam pidato kemenangannya mengajak masyarakat untuk kembali bersatu. "Marilah kita bersatu padu membangun bangsa dan Tanah Air tercinta demi kedamaian, demi kesejahteraan generasi kita mendatang, serta generasi anak-cucu kita di masa depan," kata Jokowi di Kampung Deret, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, kemarin.

Jokowi menegaskan akan menjadi pemimpin bagi semua kalangan masyarakat. Dia memastikan akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

"Setelah dilantik di bulan Oktober nanti, kami adalah presiden dan wakil presiden seluruh rakyat Indonesia. Kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100% rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi 100% rakyat Indonesia," tegasnya.

Dalam pidato, Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan rakyat Indonesia kepada dirinya. Dia mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan rakyat dengan program-program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

"Kepercayaan dan amanat rakyat kepada kami tersebut akan kami wujudkan dalam program-program pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh golongan dan lapisan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia," tuturnya.

Mantan wali kota Solo itu lantas menyatakan Indonesia pantas berbangga karena telah terbukti telah menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi. Tidak hanya itu, Jokowi juga menilai masyarakat Indonesia juga telah dewasa dalam menjaga perdamaian, mengelola perbedaan-perbedaan, dan dalam menjaga serta memperkukuh persatuan. 

“Bukti nyatanya adalah kebebasan kita dalam berdemokrasi. Kemampuan kita untuk menyelesaikan pemilu yang jujur dan adil, serta pemilu yang penuh dengan perdamaian dan kegembiraan. Pemilu demi pemilu telah kita lalu dengan penuh kedewasaan. Pemilu yang sekarang ini, saya meyakini insyaallah akan bisa kita lalui dengan damai sesuai dengan amanat konstitusi yang kita miliki,” paparnya.

Jika ada pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), mantan gubernur DKI Jakarta mempersilakannya. “Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo, Pak Sandi ke MK. Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki. Saya sangat menghargai,” ujarnya. 

Mantan gubernur DKI Jakarta tak luput memberikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, para peserta pemilu, aparat keamanan, TNI dan Polri, dan semua pihak termasuk para saksi yang telah siang dan malam bekerja dengan tulus demi pemilu yang adil dan jujur. Dia juga mempersilakan jika ada pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pengumuman hasil rekapitulasi suara pilpres tersebut belum bulat. Pasalnya, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menolak seluruh keputusan yang disampaikan KPU terkait Pilpres 2019. Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno menganggap pengumuman rekapitulasi nasional pilpres itu dilaksanakan pada waktu yang janggal dan di luar kebiasaan.

"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada 21 Mei dini hari tadi," tegas Prabowo, dalam jumpa pers di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo didampingi sejumlah petinggi partai koalisi yang hadir dalam konferensi pers tersebut, antara lain Amien Rais, Titiek Soeharto, Rachmawati Soekarnoputri, Djoko Santoso, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak.

Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno menandaskan bahwa pihaknya menolak penetapan hasil pilpres karena ada kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilu 2019. Dia lantas menuturkan langkah kubunya yang membeberkan temuan kecurangan itu pada 14 Mei lalu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Menurut dia, pihaknya telah meminta kepada KPU untuk memperbaiki data berdasarkan protes yang mereka layangkan. Namun, hingga saat ini KPU belum menanggapi protes Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," ujarnya.

Karena itulah, Prabowo mengatakan BPN akan menempuh jalan konstitusional menyikapi hasil Pemilu 2019. "Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo.

Mantan danjen Kopassus itu lantas menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, dan simpatisan untuk menjaga ketertiban umum dan menjalankan aksi dengan damai.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta masyarakat kembali bersatu dan jangan sampai pemilu merusak ukhuwah atau persatuan. Menurut dia, terlalu mahal harganya jika ritual politik lima tahunan itu mengoyak keutuhan dan persatuan bangsa.

Dia mengingatkan, pemilu hanyalah instrumen berdemokrasi yang konstitusional dan menjadi sarana semua pihak untuk berkontestasi meraih mandat rakyat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan secara sah. Apalagi di era Reformasi, rakyat Indonesia telah empat kali melaksanakan pemilu.

"Mestinya bangsa ini cukup dewasa dalam berpemilu. Rakyat pada umumnya telah dewasa. Mudah-mudahan para elitenya lebih dewasa lagi. Pemilu menjadi hal yang biasa,” ujar dia.

Menurutnya, kunci dari semua itu ada di tangan elite politik, apakah mereka mau menempatkan persatuan sebagai hal utama. Jika ada masalah, termasuk kecurangan, dia meminta diselesaikan secara konstitusional. ‘’Itu cara paling elegan. Persatuan harus dijunjung tinggi sebagai pertaruhan masa depan Indonesia. Jika persatuan rusak dan bangsa Indonesia terlibat konflik meluas maka semua yang dicapai setelah reformasi bisa lepas kembali," urainya.

Haedar pun mengingatkan, bangsa ini harus belajar pada negara-negara yang dilanda konflik seperti Suriah yang sangat sulit untuk bangkit dan bersatu kembali.

"Para elite yang menyuarakan gerakan politik massa mestinya menyadari risiko besar disertai tanggung jawab moral tinggi, betapa mahalnya keutuhan dan persatuan Indonesia. Lihatlah betapa pilu nasib Suriah, juga Yugoslavia di masa lalu yang akhirnya menjadi cerita sejarah pahit," paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan mengenai penetapan hasil suara pilpres yang lebih cepat satu hari dari batas waktu yang telah diatur dalam undang-undang, lantaran penetapan hasil suara Pemilu 2019 dapat dilakukan lebih cepat karena KPU melakukan sistem rekapitulasi nasional secara simultan.

Menurutnya, proses rekapitulasi yang dilakukan secara simultan atau beriringan, bisa langsung melakukan rekapitulasi pada provinsi-provinsi yang telah siap membawa datanya untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. 

"Jadi memang bukan sengaja dipercepat. Proses rekap ini mengalir saja kan. Kita lakukan rekap sesuai dengan jadwal saja. Kami minta KPU kabupaten kota dan provinsi memperhatikan jadwal rekapnya, jadi kalau sudah ada kecamatan yang selesai rekap maka bisa langsung dibawa ke kabupaten, provinsi, lalu nasional. Jadi nggak perlu tunggu-tungguan," jelasnya.

Arief juga mengatakan seusai menuntaskan proses rekapitulasi suara tingkat nasional, KPU bersiap untuk menghadapi sengketa jika ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

"Saya imbau agar KPU kabupaten kota dan provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait beperkara di MK. Tugas kita adalah menjawab gugatan di MK," jelasnya.

KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu

KPU menyatakan kesiapannya menghadapi sengketa pilpres 2019.Pernyataan ini disampaikan merespons sikap pasangan nomor urut 02 Prabowo Subinato-Sandiaga Uno yang menolak dan menggugat hasil rekapitulasi pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas kesiapan pengacara serta kelengkapan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai bahan bukti bersengketa di MK.

"Yang jelas KPU menghormati sikap yang ditempuh oleh Pak Prabowo yang memutuskan untuk menggugat hasil pilpres ke MK. Tentu KPU langsung mempersiapkan diri dengan menyiapkan tim teknis dan data hasil pilpres," ujar dia.

Dari pihak kuasa hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati sikap paslon 02 yang akan mengajukan gugatan sengketa ke MK. Dia juga menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut.

‘’Itu kita hormati. Kita sambut dengan baik keputusan tersebut. Itu hak konstitusional yang harus kita hormati," tutur Yusril saat konferensi pers di Media Center TKN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.

Di sisi lain, pihak paslon 01 juga akan bersiap maju ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. Sebagai pihak terkait, paslon petahana mempunyai hak untuk mengajukan bukti, saksi ahli, serta menyanggah apa saja yang nantinya disampaikan pemohon paslon 02. 

Saksi ahli yang akan didatangkan bergantung dengan argumen dan dalil-dalil yang dipaparkan pemohon. "Kami yakin mekanisme hukum akan bisa menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan bermartabat," terang mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia itu.

Sementara itu, MK juga sudah siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019, baik pilpres maupun pileg. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, jika ada permohonan hari ini, Selasa (21/5), pihaknya langsung bisa memproses. “Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," ucapnya saat dihubungi wartawan.

Sebagai informasi, penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. 

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa pemilu presiden. Sementara untuk sengketa pemilu legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni. Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. 

Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk pemilu presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk pemilu legislatif ada 1 Juli. Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. 

"Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pemilu presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara pemilu legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon," jelasnya.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk pemilu presiden dan untuk pemilu legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim, kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. 

Sidang pengucapan putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.


0 Komentar