Jumat, 17 Mei 2019 13:21 WIB

KPU Tegaskan Terbuka atas Laporan Publik

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Bawaslu yang menyatakan lembaganya telah melangggar prosedur dan tata cara data sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU.

"Maka KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik. Sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," ujar Pramono kepada wartawan.

Kata Pramono, KPU memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi yang bagi publik, bukan hanya pasangan calon untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng juga sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input.

Sejak awal, kata Pramono, pihaknya telah menegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik dan jika informasi itu benar maka akan segera diperbaiki.

"Terakhir, putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng, karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," pungkasnya.(exe)


0 Komentar