Kamis, 16 Mei 2019 19:32 WIB

JPU Tuntut 2 Bulan Penjara, Kon Siw Lie Keberatan

Editor : Rajaman
Terdakwa Sanny Suharli mengikuti persidangan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Sidang lanjutan kasus pemukulan atas korban Kon Siw Lie (67) dengan terdakwa Sanny Suharli  (69) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kembali dilanjutkan.

Sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dimana dalam tuntutannya, JPU memberikan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama dua bulan. Padahal, terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP dimana ancamannya 2 tahun 8 bulan. "Kami tuntut terdakwa dengan kurungan penjara dua bulan," kata JPU Rumata Rosininta Sianya dalam sidang Kamis (16/5/2019).

Alasan yang meringankan, usia terdakwa saat ini sudah memasuki 69 tahun, terdakwa bersikap baik selama persidangan dan terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal lain."Itu tuntutan yang kami ajukan. Terimakasih," tegas dia.

Sementar itu, Kon Siw Lie merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman kepada Sunny Suharli begitu ringan. Sebab, kata dia dari tuntutan itu akan dipotong masa tahanan. "Terus berapa lama dia jalani kurungan penjara? Sebulan doang dong?," kata dia saat dikonfirmasi.

Wanita lanjut usia ini pun merasa ketidakadilan karena hukuman yang diberikan kepada penganiayaan dirinya tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh dirinya.

"JPU berikan tuntutan 2 bulan atas dasar apa?. Ini tidak adil, hukuman tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan ke saya. Kami meminta keadilan supaya Majelis Hakim vonis kurungan penjara terhadap Sunny seberat beratnya," pungka dia. (Zar)


0 Komentar