Rabu, 08 Mei 2019 12:26 WIB

KPU Siapkan Bukti

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan memeroses laporan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah dalam memasukan data suara Pilpres 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. 

Menyikapi itu, Komisioner KPU telah memberikan surat kuasa kepada Tim Kesekretariatan yang memahami teknis Situng untuk mengikuti sidang dugaan kecurangan pemilu yang digelar Bawaslu. 

Sekadar informasi, Bawaslu juga memeroses laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menduga adanya pelanggaran dalam melakukan hitung cepat (quick count) lembaga survei. Bawaslu menilai pelaporan memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan sidang pemeriksaan.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, sebagai terlapor atau teradu, KPK telah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan ke Bawaslu antara lain tudingan bahwa Situng tak diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Mereka harus men-scan ke Situng, jadi ada di Peraturan KPU. Jadi biarkanlah proses judikasi dan persidangan ini berlangsung di Bawaslu, kita tunggu saja hasilnya," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Prinsipnya, kata Ilham, pihaknya mengaku siap menghadirkan bukti-bukti yang kuat untuk menjawab seluruh laporan BPN Prabowo-Sandi.

"Bahkan kalau kita lihat dari ahli pemilu mengatakan, Situng ini cukup akurat dan juga membantu kita untuk transparan kepada masyarakat agar mereka bisa mengoreksi hasil yang sudah di-upload ke Situng," ujarnya. 

Ilham mengaku lembaganya enggan berspekulasi tentang berapa banyak salah input data situng, termasuk soal 73.000 dugaan salah input. Yang jelas, kata Ilham, pihaknya akan membuktikan hal tersebut di sidang Bawaslu. 

Menurut dia, kesalahan input sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Makanya kemudian kesalahan ini muncul memang ada, cuma kemudian untuk kesalahan penulisan C1 diperbaiki dalam rekap manual di kecamatan. Nanti DA 1 akan di-upload ke Situng. Jadi sekali lagi, situng ini adalah upaya kita untuk melakukan transparansi pada hasil pemilu dari tingkat bawah yaitu formulir C1," tuturnya.(exe)


0 Komentar