Selasa, 07 Mei 2019 22:07 WIB

Kasus Pemukulan ke Nenek 67 Tahun, Ahli: Terdakwa Sanny Suharli Bisa Dipidana

Editor : Rajaman
Sidang Kasus Pemukulan dengan Terdakwa Sanny Suharli

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang perkara pemukulan dengan terdakwa Sanny Suharli (69) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/5/2019). Persidangan itu beragendakan mendengarakan keterangan saksi ahli pidana yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Dr Hery Firmansyah.

Dalam persidangan itu, saksi ahli berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap Kon Siw Lie (67) dan telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

"Bila penganiyaan menyebabkan luka. Maka bisa dihukum. Tidak hanya luka, kalau sakit atau mengganggu kesehatan seseorang," ucap Hery di ruang sidang, Selasa (7/5/2019).

Sementara, pada persidangan sebelumnya pada Senin (29/4/2019). Majelis hakim, Soehartono telah mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli, yakni Ahli Hukum Pidana Dr Efendi Saragih dan dokter visum, dr Lili Hidayanti. 

Dalam kesaksian kedua saksi ahli itu, terdakwa Sanny dinilai telah bersalah lantaran melakukan pemukulan dan juga akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka.

Meskipun, pada saa kejadian terdakwa Sanny disebut-sebut hanya mengincar handphone yang dipegang oleh Hartawan dan memukul mengenai Kon Siw Lie. Akan tetapi, menurut Ahli pidana, hal itu tak menjadi alasan. 

Sebab pada saat melakukan pemukulan itu, Sanny kala itu memiliki kesadaran penuh. Sehingga dinilai telah memenuhi hukum pidana. "Inilah yang kemudian bisa diterapkan menggunakan pasal 351 KUHP," ucapnya.


0 Komentar