Kamis, 25 April 2019 13:55 WIB

KPU Tunggu Ketetapan Kemenkeu Bayar Biaya Santunan Anggota KPPS, Ini Rinciannya

Editor : Yusuf Ibrahim
Petugas KPPS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu penetapan Kemenkeu terkait besaran biaya santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

"Kami masih menunggu Kementerian Keuangan yang akan menetapkan minggu ini. Anggaran yang belum termanfaatkan kami optimalisasikan, kami usulkan direvisi untuk membayar santunan," ungkap Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim.

Arif menuturkan, KPU mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30-Rp36 juta. Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang terluka sebesar Rp16 juta. Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta.

"Sistem pembayaran santunan itu akan dilakukan oleh KPU daerah. Sudah disampaikan Dirjen Anggaran akan diupayakan minggu ini sudah bisa keluar. Mudah-mudahan," ucapnya.(exe)


0 Komentar