Rabu, 13 Maret 2019 16:31 WIB

Pengumpulan DPTb Terakhir Dilakukan pada 17 Maret

Editor : Yusuf Ibrahim
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan lembaganya belum melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Menurutnya, pengumpulan DPTb terakhir dilakukan pada 17 Maret mendatang. "Terakhir kan tanggal 17 berarti kita rekapnya setelah tanggal 17. Begitu semua data masuk kita rekap. Nanti berjenjang," kata Arief di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sementara itu, Arief mengatakan, keberadaan DPTb itu akan menentukan apakah boleh KPU menambah surat suara tambahan. Sebab, jika mengacu Undang-undang pemilu yang ada, KPU tidak boleh mencetak surat suara tambahan.

"UU-nya boleh gak? Kan ngga boleh, tapi sedang di JR (judicial review) di MK. Ya kita tunggu (putusan MK)," ujarnya.

Arief mengaku optimis akan ada jalan keluar untuk mengatasi surat suara tambahan. Berbekal pengalaman pemilu sebelumnya masalah tersebut bisa diatasi. Ia pun mengeluh, seharusnya regulasi yang mengatur hak pilih sudah selesai jauh hari sebelum pemilu.

Menurutnya, meski jumlah DPTb saat ini sudah mencapai 270 ribu, namun ia percaya hal tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pemungutan suara. "Pemilu ini pokoknya harus kita selesaikan semua. Tidak boleh terus kami katakan nanti pemilunya gak selesai. Harus selesia semua," pungkasnya.(ist)


0 Komentar