Jumat, 08 Maret 2019 10:59 WIB

KPU Pastikan Coret WNA dari DPT

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua KPU, Arief Budiman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi terkait warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan dicoret dari DPT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman menindaklanjuti laporan 103 WNA pemegang e-KTP yang terdaftar sebagai pemilih.  "Ini sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan, jadi dia dikeluarkan dari DPT kita," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 103 WNA terdaftar dalam DPT. Namun pasca verifikasi oleh KPU, hanya ada 101 WNA yang terdaftar di DPT lantaran ada nama ganda.

"WNA DPT kami sudah ditindaklanjuti sejumlah nama WNA sudah cek namanya ada 103. Tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101, ada yang namanya ganda," ungkapnya.

Arief merinci dari 101 data WNA yang masuk DPT tersebut tersebar di 17 provinsi, dengan rincian di Provinsi Aceh ada 2 pemilih, Bali ada 34 pemilih, Banten ada 5 pemilih, Yogyakarta ada 3 pemilih, Jambi ada 1 pemilih, Jawa Barat ada 10 pemilih, Jawa Tengah ada 12 pemilih, Jawa Timur ada 16 pemilih.

Kemudian di Bangka Belitung ada 1 pemilih, Lampung ada 1 pemilih, Nusa Tenggara Barat ada 7 pemilih, Nusa Tenggara Timur ada 1 pemilih, Papua ada 1 pemilih, Sulawesi Selatan ada 1 pemilih, Sulawesi Utara ada 1 pemilih, Sumatera Barat ada 3 pemilih, dan Sumatera Utara ada 1 pemilih.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagdja menyatakan WNA yang memiliki e-KTP dan masuk dalam DPT Pemilu diduga merupakan kesalahan administratif petugas di lapangan saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). 

"Temuan sekarang kemungkinan dari coklit atau pendaftaran pemilih updet dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Mungkin dari panitia KPU karena KTP-nya kan hampir sama tapi dikolom KTP ada penjelasan warga negara beda," ungkapnya.

Polemik ini, sambungnya, bisa mengakibatkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) karena sesuai Undang-Undang Pemilu, hanya WNI saja yang bisa memilih. 

"Bermasalah nanti, bisa PSU. Karena orang enggak berhak tapi bisa milih, kan jadi masalah. Ini juga yang harus jadi perhatian Dukcapil apakah harus disamakan KTP (antara WNA dengan WNI) atau dibedakan," ungkapnya.

Menurutnya, ada kemungkinan data WNA masuk DPT bisa bertambah namun belum bisa dipastikan karena menunggu data akhir berapa jumlah pemilih yang pindah TPS pada 17 Maret.

"Nanti akan kita lihat pada 17 maret untuk DPTb terakhir itu bisa dicocokkan lagi datanya. Kami harapkan dibersihkan lagi dan semoga tidak ada masalah ini lagi ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya menemukan 103 WNA pemilik e-KTP terdata dalam DPT, setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang e-KTP. Zudan mengaku sudah menyerahkan data tersebut ke KPU untuk ditindkalanjuti.(ist)


0 Komentar