Jumat, 01 Maret 2019 16:24 WIB

KPU Gencarkan Sosialisasi

Editor : Yusuf Ibrahim
Kertas suara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar partisipasi pemilih bisa ditingkatkan, salah satunya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. 

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, meski tidak sedikit warga yang belum mendapatkan akses informasi penuh terhadap teknis pemilihan, Arief menegaskan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan KPU seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Arief, sosialisasi dilakukan di antaranya dengan tatap muka secara langsung, iklan di media, alat peraga sosialisasi dan penyebaran sosialiasi. "Kemudian media juga meng-cover pula suksesi pemilu gitu lho," kata Arief, Jumat (1/3/2019).

Idealnya, kata Arief, secara teknis masyarakat sudah bisa memahami teknis pemilihan dari mulai jumlah surat suara yang dicoblos dalam bilik suara, termasuk warna surat suara masing-masing kontestan Pilpres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR tingkat I, dan DPRD tingkat II.

Oleh karena itu, Arief menegaskan lembaganya akan meningkatkan frekuensi sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, frekuensi sosialisasi akan difokuskan misalnya kepada 5 surat suara sekaligus warna surat suara untuk masing-masing daftar caleg DPR di semua tingkatan, DPD dan pasangan capres dan cawapres.

Arief menduga warga yang belum mengetahui cara pemilih kemungkinan terkait unsur lain di luar jumlah surat suara. 

"Kecuali untuk pemilih pemula. Kalau pemilih lama mestinya sudah lebih tahu dari pemilih. Karena kan metode memilihnya tidak berbeda. Yang berbeda sekarang kan jumlah surat suaranya di situ jumlahnya agak banyak," tandasnya. 

Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan bagi pemilih pemula antara lain: pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Apa saja lima surat suara tersebut? Mereka terdiri atas surat suara Pilpres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR tingkat I, dan DPRD tingkat II.

Masing-masing surat suara tersebut akan diwakili warna yang berbeda. Hal ini itu dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.

Berdasarkan informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD provinsi, Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Kemendagri menjelaskan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.

Kedua, warna kuning untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota DPR, sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR.

Ketiga, warna merah untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas hvs 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.

Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota DPD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.

Kelima, warna hijau untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. 

Surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.(sndo)


0 Komentar