Rabu, 27 Februari 2019 12:41 WIB

Kubu Prabowo-Sandi Sebut Polisi Sudah Sadar

Editor : Yusuf Ibrahim
Slamet Ma'arif. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Langkah Polres Surakarta yang menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif dinilai tepat.

Sebab, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dianggap tidak salah. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono berpendapat, sedari awal kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dituduhkan kepada Slamet Ma'arif, sangat aneh.

"Alhamdulillah sadar polisinya. Oh kampanye di luar jadwal masa dipidanakan," ujar Ferry Juliantono di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Sehingga, Slamet Ma'arif yang juga sebagai Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 itu dinyatakan tidak bersalah oleh Polresta Surakarta. "Dari awal emang aneh polisinya mau maksain pidanain orang kampanye di luar jadwal, kan aneh," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra ini.

Adapun kasus Slamet Ma'arif dihentikan karena Kepolisian tidak mampu menemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan keputusan Polresta Surakarta itu diambil setelah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu dan ahli.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Polresta Surakarta.

Adapun kasus itu terkait kegiatan Slamet Ma'arif dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.(ist)


0 Komentar