Kamis, 14 Februari 2019 11:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ingin Pastikan Tak Ada Korupsi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MoU ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Dengan adanya MoU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan KPK akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan serta kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, MoU ini merupakan implementasi dari rencana besar pihaknya menegakkan integritas institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya.

BPJS Ketenagakerjaan sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. 

“Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU,” katanya usai menandatangai MoU di di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019). 

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi. “Jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," ujarnya.

Agus Susanto berharap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ini agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU. Misalnya memenuhi prinsip nirlaba, di mana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu. “Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional. 

KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. “KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU," kata Agus Rahardjo.

Agus menjelaskan, fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja. Hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional. 

KPK dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian. Semangatnya pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.(ist)


0 Komentar