Selasa, 12 Februari 2019 12:18 WIB

Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu

Editor : Yusuf Ibrahim
Sandiaga Salahuddin Uno. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno diduga melakukan pelanggaran pemilu karena menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye.

Pelanggaran tersebut terjadi pada 2 Februari 2019 di SMA Pangudi Luhur 1, Jl. Brawijaya IV No. 47 , RT.5/RW.3, Pulo , Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Pelanggran tersebut diketahui dari foto-foto yang tersebar pada Group-group WhatsApp dan media sosial. Dalam foto tersebut terlihat, Sandiaga Uno dan beberapa orang lainnya terlihat baru selesai bermain basket dan berfoto dengan pose khas 'salam dua jari', dimana seperti yang diketahui pose tersebut adalah pose kampanye dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02. 

"Kami menilai kegiatan yang dilakukan oleh Sandiaga Uno yang berfoto dengan Pose “salam dua jari” di lingkungan pendidikan tersebut merupakan Pelanggaran kampanye pemilu karena menggunakan fasilitas tempat pendidikan," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI), Mellisa Anggraini, melalui pesan elektronik, Senin (11/2/2019). 

Berdasarkan fakta di atas, Lanjut Mellisa, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Besar harapan kami, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilu lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan baik oleh Paslon pada Pilpres 2019 ataupun tim kampanyenya, karena akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.(sndo)


0 Komentar