Rabu, 23 Januari 2019 15:05 WIB

Oesman Sapta Dipastikan Tak Masuk dalam Kertas Suara Pemilu 2019

Editor : Yusuf Ibrahim
Oesman Sapta Odang (OSO). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam kertas suara Pemilu 2019.

"Surat suaranya tetap sama. Tidak ada perubahan," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019). 

Dalam surat tersebut, KPU tetap meminta OSO mundur dari posisi ketua umum Partai Hanura jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


KPU memberikan batas waktu bagi OSO mengundurkan diri hingga Selasa, 22 Januari 2019. Meski Bawaslu memerintah KPU memasukkan nama OSO dalam SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019, namun KPU memilih tetap berpegang pada UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUUU-XV/2018 yang intinya mewajibkan pengurus parpol mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Diketahui, baik OSO maupun kuasa hukumnya tetap bersikeras tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketum Hanura. Sementara KPU telah memberikan batas waktu kepada OSO hingga pukul 00.00 WIB Selasa 22 Januari 2019 kemarin jika yang bersangkutan ingin namanya masuk daftar DCT anggota DPD pemilu 2019. (ist)


0 Komentar