Senin, 03 Desember 2018 21:19 WIB

KPK Indikasi Pelanggaran Hukun di Proyek Meikarta

Editor : Yusuf Ibrahim
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perizinan proyek Meikarta bermasalah sejak awal.

Salah satu faktornya yakni pembangunan proyek ratusan hektare ini dilakukan di lokasi yang tidak memungkinkan untuk dibangun proyek tersebut.

"Salah satu faktornya adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektar memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Oleh karena itulah, KPK, kata Febri, mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang itu melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat. 

"Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini," jelasnya.

Untuk itu KPK mendalami lebih lanjut ada atau tidak dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. 

"Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta," ungkap Febri.

Pada hari ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Empat orang diperiksa sebagai saksi yakni Staf Dinas PMPTSP Ida Dasuki, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Wiraswasta/Konsultan Fitradjaja Purnama. Dan dua orang sebagai tersangka yakni Henry Jasmen konsultan perizinan Proyek Meikarta dan Taryudi Wiraswasta.

"Semua tersangka dan sebagian saksi hadir, kecuali saksi Ida Basuki telah diperiksa sebelumnya pada hari Jumat, 30 November 2018 lalu. Dan saksi Jejen Sayuti hari ini tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari Rabu, 5 Desember 2018 dengan alasan surat panggilan baru diterima," tutur Febri.(exe/ist)


0 Komentar