Kamis, 01 November 2018 11:34 WIB

Penindakan Pelanggaran Lalin Sistem ETLE Mulai Diberlakukan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi tilang elektronik. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Masa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (e-Tilang) resmi berakhir kemarin.

Mulai hari ini, siapapun yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) di jalanan, siap-siap menerima kiriman surat tilang.

Selama masa uji coba, pelanggaran di dua lokasi penerapan ETLE, tergolong tinggi dan masih terus meningkat. Apabila hari pertama uji coba pelanggar hanya mencapai 232 kendaraan, namun pada hari ke 29 meningkat menjadi 697 kendaraan.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, memaparkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terlihat masih rendah. Meskipun pada hari ketiga uji coba ETLE terlihat pelanggar mengalami penurunan, namun menjelang hari ke 24 uji coba atau sepekan jelang penindakan ETLE, pelanggar malah meningkat drastis. 

“Rata pelanggar di atas 300-600 pelanggar. Hanya di hari 27, pelanggar mencapai 226,” ujar Budiyanto, Rabu, 31 Oktober 2018.

Budiyanto memaparkan, selama 30 hari dilakukan penerapan ETLE, sedikitnya ada 4.260 kendaraan melanggar, di antaranya 111 kendaraan plat merah, 120 kendaraan plat TNI/Polri, dan 170 kendaraan kedutaan.

Sementara untuk tiga pelanggar terbanyak, masih terlihat di tiga plat, yakni plat hitam 2.280 kendaraan, plat kuning 636 kendaraan, dan 545 kendaraan tercatat diskresi petugas. “Diskresi ini terjadi dimana petugas di lapangan mengatur lalu lintas membiarkan kendaraan melanggar demi mengurai kemacetan,” kata Budiyanto.

Selain data itu semua, polisi mencatat sedikitnya 374 kendaraan tidak terekam. Terhadap hali ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan penyedia alat rekam atau Closed Circuit Television (CCTV). Sebab anggaran penyiapan CCTV baru bisa dilakukan di tahun depan.

Pantauan di dua lokasi penerapan ETLE, yakni Jalan Merdeka Barat, kawasan Patung Kuda; dan Jalan MH Thamrin, perempatan Sarinah, pelanggaran masih terlihat. Sejumlah mobil dan sepeda motor masih melanggar dan mengacuhkan imbauan plang hijau yang di tempatkan di lokasi.

Termasuk soal website klarifikasi yang beralamat di www.etle-pmj.info. Hingga kemarin masih belum juga bisa diakses. Dua hari sebelumnya website tersebut memang sedang dilakukan perbaikan dan belum bisa melakukan perekaman. 

Padahal, website nantinya digunakan untuk melakukan klarifikasi sebelum lembaran gambar dan tilang dikirimkan ke alamat yang tertera di BPKB. Untuk klarifikasi inilah, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan waktu 2-3 hari untuk pengecekan. Proses ini akan dilakukan melalui email dan nomor ponsel pemilik kendaraan. 

Dalam website nantinya akan terlihat sejumlah pelanggar atau foto yang nantinya tercapture oleh CCTV. Apabila dalam dua hari klarifikasi tidak dilakukan, maka polisi akan langsung mengirimkan surat. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, ETLE merupakan konsekuensi dari perkembangan Industri 4.0 yang kali ini tengah dihadapi dunia. Mau tidak mau Indonesia juga harus terlibat. 

Kini terhadap pelaksaan ETLE, kata Argo, Polda Metro Jaya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Mahkamah Agung untuk tidak melakukan sidang di tempat hingga Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan registrasi ulang BPKB dan STNK terhadap kendaraan. 

“Masih kami lakukan semuanya. Semuanya masih dikoordinasi, hasil uji coba ini masih menjadi acuan untuk penerapan nantinya,” kata Argo.(exe/ist)


0 Komentar