Kamis, 25 Oktober 2018 15:57 WIB

UMP DKI Minta Dinaikkan 25 Persen

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi demo buruh. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes keras apabila Pemprov DKI Jakarta pada Jumat besok menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8,03%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan upah minimum buruh DKI Jakarta saat ini lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

"Di Karawang, upah minimum 2018 sebesar Rp3.919.291,19 dan Kota Bekasi Rp3.915.353,71. Sementara itu, upah minimum DKI hanya Rp3.648.035," kata Iqbal, Kamis (25/10/2018).

Tahun depan, lanjut Iqbal dengan kenaikan upah minimum sebesar 8,03% maka upah Karawang menjadi Rp4.234.010 dan Kota Bekasi menjadi Rp4.229.755. Sedangkan DKI Jakarta menjadi Rp3.940.972. Selisih kurang lebih 300.000 dari kedua kota tersebut.

Dia menilai kondisi tersebut tidak masuk akal. Bagaimana mungkin upah DKI selama tiga tahun berturut-turut lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. "Andaikan UMP DKI pada 2019 nanti hanya naik 8,03 persen, apakah mungkin bisa hidup layak di Jakarta?" tanya Iqbal.

Dia memberikan hitung-hitungan sederhana, untuk makan saja, setidaknya harus mengeluarkan Rp45.000 per hari, dengan asumsi makan tiga kali sehari masing-masing Rp15.000. Rp 45.000 dikalikan 30 hari (sebulan), maka totalnya Rp1.350.000

Sementara itu untuk sewa rumah, biaya listrik, dan air, dalam sebulan bisa mencapai Rp1.300.000. Sedangkan untuk transportasi membutuhkan biaya setidaknya Rp500.000"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," kata Iqbal.

Jika tahun 2019 UMP DKI sebesar Rp3.940.972, dikurangi Rp 3.150.000 sisanya tinggal Rp790.972. "Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp790.000 untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya? Oleh karena itu, buruh meminta upah tahun 2019 naik 20 hingga 25 persen agar bisa hidup layak," ucapnya.(exe/sndo)


0 Komentar