Jumat, 19 Oktober 2018 03:41 WIB

56.000 Aset Milik Kementerian PUPR Belum Ditemukan, akan Diserahkan Kepada Lembaga yang Berwenang untuk Ditelusuri

Editor : A. Amir
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Ditjen Cipta Karya di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, ada 56.000 barang milik negara (BMN) yang belum ditemukan.

Hal ini disampaikan Anita Firmanti, Sekretaris Jenderal PUPR dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN dari Ditjen Cipta Karya kepada para pihak penerima, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

"Kami tengah upayakan dengan lembaga terkait ke mana aset itu. Misalnya karena pencatatannya dobel," ucap Anita.

Aset tersebut dikategorikan tidak beres administrasi atau pencatatannya, dan penggunaannya tidak sesuai rencana.

Dalam beberapa kasus, seperti aset irigasi, ada pemerintah kota yang memiliki kebijakan membangun di atas aset irigasi milik Kementerian PUPR. Artinya, aset itu masih ada, tetapi harus diteliti kembali keberadaan dan kondisinya terkini.

Hal lain berupa pemeliharaan aset seperti rusun, dulu pembangunan rusun di daerah tidak dilengkapi dengan masuknya jaringan listrik dan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal itu menarik konsumen untuk membeli atau menyewanya. Kemudian, setelah sekian tahun, terjadi kerusakan pada bangunan, misalnya atap bocor dan merembet pada kerusakan yang lain. 

Kerusakan itu memaksa pemerintah daerah setempat tidak mau menerima aset tersebut dan meminta untuk diperbaiki. Tentunya akan ada biaya lagi untuk perbaikannya.

"Dalam banyak kasus, biaya dari pusat sudah tidak ada, tapi Pemda bilang tidak mau terima barang ini dan minta diperbaiki. Dari pusat bilang tidak ada biaya pemeliharaan. Ini masalah klasik," jelas Anita.

Maka dari itu, upaya percepatan penyerahan aset negara ini dinilai penting karena Pemda bisa secara resmi mengelolanya dengan menggunakan APBD.

Anita menambahkan, Kementerian PUPR mengelola sekitar 40 persen aset negara. Ini merupakan tugas besar untuk bisa memeliharanya agar bermanfaat secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas.


0 Komentar