Kamis, 04 Oktober 2018 14:40 WIB

Istri Mantan PM Malaysia Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp18,2 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
Istri Najib Razak, Rosmah Mansor. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Istri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, didakwa dengan 17 dakwaan termasuk pencucian uang.

Komisi anti korupsi Malaysia saat ini tengah menyelidiki miliaran dolar yang hilang dari kas negara. Dakwaan terhadap Rosmah Mansor dibacakan oleh jaksa di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (4/10/2018), setelah ia menghabiskan malam di tahanan setelah penangkapannya oleh penyelidik anti-korupsi pada Rabu kemarin.

Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Tidak jelas apakah tuduhan terhadap Rosmah berhubungan dengan 1MDB. Namun penangkapan Rosmah terjadi setelah tiga kali interogasi oleh badan anti-korupsi terkait kasus 1MDB.

Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) mengatakan lebih dari USD4,5 miliar telah disalahgunakan. Rabu kemarin, Rosmah ditanyai selama hampir 13 jam.


Rosmah tiba di pengadilan dengan diapit oleh lusinan petugas polisi bersenjata. Ia sempat tersenyum, melambai-lambaikan dan mengirimkan tanda ciuman arah ke media.

Rosmah dituduh melakukan kegiatan dengan menggunakan hasil ilegal dan gagal melaporkan pajak penghasilan, di mana keduanya tercakup dalam undang-undang anti-pencucian uang.

Jaksa Gopal Sri Ram mengatakan ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibebaskan dengan jaminan dan ia telah mendekati seorang saksi untuk meminta mereka memberikan pernyataan yang menguntungkannya.

"Karena prinsipnya itu adalah mereka tidak akan diberikan (jaminan) di mana ada bahaya nyata merusak saksi," kata Gopal Sri Ram kepada pengadilan seperti dikutip dari Reuters.

Namun, hakim memberikan jaminan kepada Rosmah sebesar Rp7,2 miliar. Atas dakwaan pencucian uang ini, Rosmah terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali dari hasil transfer ilegal atau Rp18,2 miliar.(exe/ist)


0 Komentar