Sabtu, 29 September 2018 04:50 WIB

KPK Dalami Romahurmuziy Ketum PPP Masuk Dakwaan Suap Dana Perimbangan

Editor : A. Amir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy (Romi) dalam surat dakwaan Yaya Purnomo, eks pejabat pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam sidang kasus dugaan suap usulan tambahan dana perimbangan daerah keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana fakta-fakta yang muncul di persidangan. Sekalipun Romi sudah pernah membantah terlibat, Febri tak mempermasalahkan.

Menurutnya, bantahan seseorang tak akan mempengaruhi kerja penyidik dalam mengumpulkan sejumlah bukti dalam penyidikan di kasus dugaan suap tersebut.

"Sehingga nanti di fakta-fakta persidangan kami akan melihat terutama pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Sejauh mana bantahan itu logis misalnya, jika dibanding dengan bukti-bukti yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurut Febri, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Yaya dan keterangan para saksi nantinya akan ditindaklanjuti.

"Bahwa nanti ada pengembangan perkara dari fakta persidangan tentu juga dapat kami lakukan sepanjang buktinya kuat," kata Febri menambahkan.

Febri menyebut dalam perkara ini pihaknya menduga ada unsur DPR, pejabat Kementerian Keuangan, kepala daerah maupun pejabat daerah, serta pihak swasta terlibat di dalamnya. Keempat sektor itu, kata Febri yang menjadi perhatian lembaga antirasuah untuk membongkar kasus ini.

"Ini memang empat sektor yang menjadi perhatian KPK dan nanti akan dibuktikan satu persatu," ujar dia.

Diketahui Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/9), Yaya diduga menerima gratifikasi atas pengurusan DAK Kabupaten Kampar dalam usulan tambahan dana perimbangan RAPBN 2018.

Awalnya, Bupati Kampar Aziz Zaenal menugaskan Erwin Pratama Putra untuk mengurus DAK Tahun 2018 untuk Kabupaten Kampar. Kemudian, pada Oktober 2017, di kantin Kementerian Keuangan, dilakukan pertemuan antara Erwin dan Yaya Purnomo.

Pertemuan itu dihadiri juga oleh anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan orang kepercayaan Amin, Eka Kamaluddin.

Dalam pertemuan itu, Erwin menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar telah mengajukan usulan anggaran pada APBN 2018 melalui Romahurmuziy yang merupakan anggota Komisi XI DPR.

"Erwin meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya. Atas permintaan itu, terdakwa menyetujuinya," kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Setelah pengajuan anggaran disetujui, Erwin memberikan uang kepada Yaya dan pegawai Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Pemberian dilakukan secara bertahap beberapa kali, yakni Rp50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta, Rp50 juta di Sarinah, Jakarta, Rp25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.

Selain bantu pencairan anggaran Kabupaten Kampar, Yaya diduga membantu mengurus anggaran Kabupaten Halmahera Timur, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Tabanan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Lampung Tengah, serta Kabupaten Seram Bagian Timur.

Yaya diduga menerima gratifikasi Rp3,7 miliar, US$53.200, dan Sin$325.000, serta diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.


0 Komentar