Senin, 24 September 2018 15:58 WIB

Kubu Ivan Ronal Pelealu Kembali Dinilai Salahi Aturan

Editor : Yusuf Ibrahim
Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta. (foto Esa/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sidang ketiga mediasi BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) terhadap gugatan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta, dengan perihal sengketa kepengurusan Mayjen TNI Ivan Ronal Pelealu, versi Musprov TI DKI tanggal 12 November 2016, berlanjut.
 
Hal itu langsung bersidang, setelah pihak Ivan datang melalui juru bicara Ketua Pengkot TI Jakarta Pusat Remi datang.
 
Dipimpin langsung oleh Ketua Hakim BAORI, Sudirman yang berlangsung di Gedung KONI Pusat Lt 11, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018), suasana sidang sempat tegang, dikarenakan Remi bukan pengurus Pengda, padahal surat tugas dari Pengda TI harus pengurus Pengda bukan Pengkot.
 
“Kita menanyakan kepada Hakim Ketua, tentang keabsahan dalam persidangan bahwa yang berhak menjadi juru bicara harusnya pengurus Pengda bukan dari pengkot, hal ini sangat menyalahi aturan.”tegas Taufik Azis, SH, kuasa hukum pemohon.
 
“Dalam pekan depan, Kamis (28/9/2018), ada putusan sela oleh Hakim Ketua, lantaran sejak pemohon mengajukan gugatan tinggal 4 pekan, karena putusan ini berlaku 2 bulan, 1 bulan sudah berjalan, 2 kali pihak tergugat tidak hadir.”tambah Taufik Azis.
 
Kisruh di tubuh kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta makin parah kondisi ini sangat mengancam kelangsungan pembinaan atlet taekwondo DKI, maka empat Pengkot TI mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ivan Pelealu.
 
Menyusul mosi tak percaya tersebut, keempat Pengkot yang terdiri dari Pengkot TI Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Taekwondo DKI pada 20 April 2018. Pada Musprovlub tersebut terpilihkan Mayjen TNI (Purn) Sjamsu Djalal sebagai ketua umum Pemprov TI DKI Jakarta yang baru.
 
Di tempat yang sama, Diana Wisman, Senior yang sudah 40 tahun bergelut di cabor beladiri ini menjelaskan, pihaknya siap melaporkan ke Puspom, Gubernur Lemhanas untuk menyelesaikan organisasi ini lebih baik.
 
“Untuk jelang PON secara yuridis ini harus dibekukan untuk menentukan pengprov yang mana yang benar, karena kami sudah menjalankan musdalub bulan April kenapa 2/3 suara pengkot sudah terpilih Pak Sjamsu Djalal, kenapa beliau (Sjamsu Djalal) sampai detik ini tidak dilantik,” ucapnya.
 
Sementara itu Ketua Pengurus Kota (Pengkot) TI Jakarta Selatan Siswanto menuturkan untuk PON 2020 di Papua, sebelum Baori mnyelesaikan dan ada keputusan sela maka kekuatan seluruh kepengurusan TI harus dibekukan oleh KONI DKI, dan KONI DKI yang mengambil alih dan bekerjasama dengan pelatih dan atlet yang diarahkan oleh pengrov 4 wilayah ini dimana sudah ada Binpresnya.(exe/ist)

0 Komentar