Senin, 17 September 2018 19:45 WIB

Mendagri Ingatkan soal Putusan MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) dinilai harus dipatuhi.

Sebab, keputusan MA itu bersifat mengikat. "Ya keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Lagipula kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif itu. "Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," ucapnya.


Terlebih, dia meyakini bahwa masih ada waktu bagi KPU untuk merevisi PKPU itu, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018. "Ya ini negara hukum ya kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," tegasnya.

Adapun keputusan MA itu sebagai jawaban dari gugatan sejumlah pihak terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. 


0 Komentar