Kamis, 13 September 2018 03:35 WIB

Dirut Soetikno Masih Sebatas Saksi Kasus Suap di Garuda Indonesia

Editor : A. Amir
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Rabu (12/9/2018). 

Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Menurutnya, penyidik kembali mendalami pengetahuan dan peran saki dalam proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan mesin pesawat milik Garuda Indonesia.

"Penyidik ingin mendalami itu. Karena saat itu tersangka Emirsyah masih menjabat sebagai Dirut Garuda," ucap Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah beberapa kali memanggil Soetikno untuk diperiksa dalam kasus ini.

Terakhir, KPK memeriksa Soetikno pada Senin (3/9) lalu. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap Soetikno meskipun diketahui penyidik sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama Emirsyah.

"KPK masih ingin mendalami pengetahuan yang bersangkutan," tandas Febri.

Dalam dugaannya, Soetikno disebut menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.

Selain itu, Soetikno juga diduga memberi suap berupa barang senilai US$2 juta atau setara Rp26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Saat proyek berjalan, Connaught diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Rolls Royce.

Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Soetikno melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penyuapan.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


0 Komentar