Senin, 03 September 2018 19:49 WIB

KPK Diduga Ancam KPU soal Caleg eks Koruptor

Editor : Rajaman
Gedung KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali melontarkan sindirannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu kerap kali main ancam, dan lakukan pemerasan terhadap lembaga lainnya.

"Dugaan saya ya, KPU ini juga diancam oleh KPK. Makanya dia takut dan ikut KPK," kata Fahri  di gedung DPR, Senin (3/9/2018).

Pernyataan ini Fahri sampaikan terkait perintah KPU ke sejumlah KPU Daerah (KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Padahal, lanjut Fahri lagi, dalam Undang-Undang tidak diatur kalau KPU boleh membuat peraturan, termasuk Peratuan KPU tentang mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg)."Dan hal itu sudah pernah kita bongkar di atas (saat rapat konsultasi dengan KPU). Dan KPU nggak bisa jawab," bebernya.

Bahkan, politisi PKS itu menduga ada banyak pejabat yang diperas dan diancam oleh KPK. Bahkan dirinya dengar mereka (KPK) masuk ke Lapas, dan mengancam pihak Lapas agar membongkar saung-saung yang ada di Lapas.

"Hal serupa, juga terjadi di Imigrasi agar meniadakan fasilitas untuk VIP, kalau tidak KPK akan masuk. Padahal, fasilitas VIP yang ada di keimigrasian ada dalam Undang-Undang," cetusnya.

Jadi, Fahri menyebut kalau KPK itu lebih efektif membuat norma hukum, daripada lembaga legislatif. Karena KPK melakukan pengancaman kesemua lembaga, temasuk ke Pemda-Pemda sudah kena ancam semua.

"Ini yang pernah saya bilang ke pak Jokowi, pembangunan jadi nggak jalan kalai begibi caranya (ada lembaga yang boleh ngancam-ngancam). Kalau bisa ngancam DPR, dia akan ngancam DPR," katanya.

Sebelumnya, lewat Surat Edaran (SE) nya, KPU memerintahkan sejumlah KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Surat edaran tersebut, memuat empat poin informasi. Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. 

Bahkan, kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas. 


0 Komentar