Rabu, 29 Agustus 2018 13:56 WIB

Fahri Prihatin PKS Tak Berikan Bantuan ke Nurmamhudi

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi resmi menetapkan bekas Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Wakil Ketua DPR yang juga politisi dari PKS, Fahri Hamzah pun mengungkapkan keprihatinannya apa yang tengah dialami Nurmahmudi yang juga bekas Presiden Partai Keadilan itu.

"Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun, juga melihat hidupnya nggak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," ucap Fahri saat diminta tanggapannya terkait kasus tersebut, Rabu (29/8/2018).

Ia pun merasa kasihan karena banyak kader-kader utama PKS ini pada kena kasus. Tetapi, sayangnya di DPP PKS tidak ada pembelaan sama sekali."Padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi nggak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi," sarannya.

Dari catatannya, sudah 6-7 orang tokoh senior PKS masuk penjara, tetapi tidak ada yang dibela dari DPP PKS. Harusnya itu, lanjut Fahri dibela atau bantuan hukum gitu.

"Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton gitu loh, katanya partai, berjamaah, segala macem tapi tak ada kepedulian tehadap kadernya yang kesandung hukum," ucapnya geram.

Kata Fahri, mulai Gatot di Sumatera Selatan, setelah LHI (Lutfi Hasan Ishaq), tidak ada yang dilindungi, padahal itu banyak kader-kader seniornya."'Bukan apa-apa, untuk menunjukkan aja bahwa kader-kader partai ini baik-baik sehingga mereka harus dibela. Saya dulu membela LHI karena keputusan partai untuk membela, sampai keputusan terakhir gitu loh, meskipun LHI nya nggak seneng-seneng amat sama saya tapi saya punya versi bahwa teori pemidaan LHI itu keliru. Yang sekarang ini mirip-mirip kasusnya Idrus Marham lah," sebutnya.

Rasanya, tambah Fahri, partai ini (PKS) lagi dikeroyok. Apalagi, di saat menjelang pesta demokrasi Pemilu 2019, yang semakin dekat."Tapi, pimpinannya belum sadar dan masih tinggi hati...ya Allah," keluh politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap bekas Walikota Depok Nur Mahmudi ini, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas kasusnya.

Selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka. 

Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Belum (ditahan), penyidik yang punya kewenangan,"  kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah diselidiki pada Oktober 2017 di Polres Depok. Proyek itu dilakukan pada 2015 silam.

Nur Mahmudi pun diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/4/2018) lalu. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut. Polres Depok juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta untuk menghitung kerugian negara dari proyek itu

 


0 Komentar