Rabu, 08 Agustus 2018 02:06 WIB

Praperadilan Video Asusila Ditolak, Cut Tari-Luna Maya Tetap Berstatus Tersangka

Editor : A. Amir
Praperadilan Cut Tari-Luna Maya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang putusan Praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dalam perkara itu hakim Florenssani menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani.

Adapun alasan penolakan itu, hakim mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak punya wewenang mengurus perkara yang diajukan karena belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani.

Setelah adanya putusan hakim, kini Cut Tari dan Luna Maya masih menyandang status sebagai tersangka kasus video asusila.


0 Komentar