Senin, 06 Agustus 2018 17:33 WIB

Polri: Kasus Video Porno Cut Tari-Luna Maya Tetap Berlanjut

Editor : A. Amir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mabes Polri memastikan kasus dugaan tindakan pornografi yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari masih berlanjut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan polisi belum menghentikan kasus itu.

"Proses hukum masih berlanjut enggak ada istilah digantung. Dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya," kata Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8).

Iqbal mengatakan penyidikan kasus tak bisa dilakukan dalam rentan waktu seminggu. Iqbal juga mengatakan Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka.

"Iya (10 tahun menjadi tersangka), tapi kasus ini sama sekali belum ada SP3, masih ada proses hukum," tegas dia.

Iqbal tak menampik kabar rencana Luna Maya melakukan praperadilan. Menurutnya setiap warga negara berhak menguji setiap proses hukum yang sedang berjalan.

"Prinsipnya kami menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri melalui praperadilan. Kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," katanya.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan mengenai sah tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari dan Luna Maya.

Dalam permohonannya mereka meminta termohon I (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan kepada Cut Tari dan Luna Maya. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kasus pornografi itu terjadi pada tahun 2010. Ariel sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat. 

LP3HI mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


0 Komentar