Kamis, 02 Agustus 2018 00:29 WIB

Denmark Larang Cadar di Tempat Umum

Editor : A. Amir
Dua perempuan Muslim warga Denmark menuju gedung parlemen di Copenhagen, yang sedang membahas pelarangan penggunaan penutup muka di tempat umum

Copenhagen, Tigapilarnews.com - Unjuk rasa memprotes larangan penggunaan cadar (penutup muka) di tempat umum di Denmark rencananya akan digelar bertepatan pada hari pertama pemberlakuannya, Rabu (01/08).

"Saya tidak akan melepas penutup muka Jika saya lepas itu karena kemauan saya sendiri dan sesuai keyakinan saya," ujar Sabina, 21 tahun, warga negara Denmark yang calon guru dan menganut Islam.

Bersama rekan-rekannya yang non-Muslim, Sabina akan melakukan unjuk rasa menolak pelarangan tersebut, seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

"Saya memang harus menyatu dengan masyarakat Denmark, tetap itu tidak berarti bahwa yang bercadar tidak memahami nilai-nilai yang berlaku di negara ini," kata Meryem, mahasiswa kedokteran di Universitas Aarhus.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka akan membawa pesan Kvinder I Dialog atau Women In Dialogue.

Mathias Vidas Olsen, seorang warga Copenhagen berusia 29 tahun, menyatakan akan bergabung dalam unjuk rasa menolak larangan bercadar di tempat umum.

"Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka Muslim atau anggota punk," kata Olsen.

Sejak Mei 2018 lalu, Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.

Dengan mulai berlaku, otoritas Denmark dapat mengusir para perempuan yang mengenakan cadar (hanya menyisakan mata) di tempat umum.

Mereka juga dapat mengenakan denda sebesar US$160 untuk kasus pelanggaran pertama, serta denda hingga US $1,500 untuk pelanggaran keempat.

Denmark, Prancis, Belgia dan beberapa negara Eropa lainnya telah mengadopsi langkah-langkah serupa terhadap larangan pemakaian cadar di tempat umum.

Bahkan kepolisian Prancis sudah menjatuhkan denda kepada seorang perempuan yang menutup seluruh wajah selain matanya di tempat umum.

Seorang perempuan yang berusia 27 tahun dikenakan denda sebesar sekitar Rp 2 juta atau mengikuti kursus kewarganegaraan dalam waktu satu bulan sejak mendapat sanksi.

Diberlakukan semenjak 2011 lalu, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang cadar atau burka di tempat umum.

Berdasarkan undang-undang ini, seorang perempuan -warga negara Prancis maupun warga asing yang berjalan di jalan raya atau di taman di Prancis dengan mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah selain matanya akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar atau burka akan dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara sampai dua tahun.

Pemerintah Prancis berpendapat penutupan wajah tidak sesuai dengan standar dasar yang diperlukan untuk hidup dalam sebuah masyarakat.

Pengenaan penutup wajah itu juga dianggap merendahkan pemakainya ke dalam status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai persamaan Prancis.

Larangan atas penutupan wajah ini tidak secara langsung menyebut kerudung umat Islam, namun mengecualikan berbagai bentuk lainnya, menimbulkan kemarahan di kalangan warga Muslim dan penganut aliran liberalisme.

Dan semenjak 2010 lalu, parlemen Belgia juga memutuskan untuk melarang pemakaian penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.

Denis Ducarme, dari Gerakan Reformis kanan-tengah mengusulkan rancangan tersebut, dan mengatakan "bangga Belgia menjadi negara pertama Eropa yang berani mengatur persoalan sensitif ini".

Namun usulan ini dianggap mengkhawatirkan terutama bagi mereka yang melihatnya sebagai serangan terhadap kemerdekaan sipil.

Isabelle Praile, Wakil Presiden Eksekutif Muslim Belgia, mengatakan aturan ini bisa menciptakan Preseden berbahaya.

"Sekarang penutup seluruh wajah, besok kerudung, berikutnya turban kaum Sikh lalu mungkin rok mini dilarang juga," katanya seperti dikutip kantor berita AFP.


0 Komentar