Senin, 23 Juli 2018 19:48 WIB

Kasus Kekerasan dan Bullying Paling Banyak

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi peringatan Hari Anak Nasional. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Memperingati Hari Anak Nasional tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan ekspose hasil pengawasan kasus selama 2018.

Dalam hal ini hasil pengawasan di bidang pendidikan. Berdasarkan data KPAI dari berbagai sumber, yaitu mulai dari pengaduan langsung, investigasi dan pemantauan kasus di lapangan, tren pelanggaran anak dalam pendidikan mengalami pasang surut. 

"Data kasus bidang pendidikan yang dikategorikan menjadi lima bentuk, yakni anak korban tawuran, anak pelaku tawuran, anak korban kekerasan dan bullying, anak pelaku kekerasan dan bullying, dan anak korban kebijakan (pungli, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah," tutur Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/07/2018).

Retno menjelaskan kasus pendidikan per tanggal 30 Mei 2018 berjumlah 161 kasus. Rinciannya, yaitu anak korban tawuran sebanyak 23 kasus (14,3%), anak pelaku tawuran sebanyak 31 kasus (19,3 %), anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 kasus (22,4 %).

"Untuk kasus anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 (25,5%) kasus, dan anak korban kebijakan (pungli), dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah) sebanyak 30 (18,7%) kasus," tutur Retno.

Oleh karena itu, kata dia, pada tahun 2018 kasus pendidikan menempati posisi ke 4 teratas setelah pornografi dan cybercrime.

Ada juga kasus lain yang bisa dikategorikan sebagai anak korban kebijakan secara nasional yang ditangani KPAI, yakni Ujian Nasional (UN) dan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain karena viral di media sosial dan media massa, kasus tersebut juga ditemukan berdasarkan atas pengaduan dari masyarakat. 

Menurut Retno, KPAI juga menerima pengaduan pungutan liar yang terjadi di berbagai sekolah, laporan terbanyak tentang pembelian seragam sekolah (baju olahraga dan batik ciri khas sekolah) dengan harga mahal dan besarnya uang kas per siswa yang mencapai Rp150.000 per bulan. 

Ada juga pengaduan kekerasan di sekolah yang dilaporkan oleh masyarakat secara langsung ke bidang pengaduan KPAI sampai dengan per tanggal 17 Juli 2018 sebanyak 23 kasus sedangkan pengaduan online yang masuk ke KPAI sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 sebanyak 3 kasus dengan total yang diterima pengaduan KPAI sebanyak 26 kasus. 

"Kasus terbanyak berasal dari jenjang SD sebanyak 13 kasus (50%), sedangkan SMP lima kasus (19,3%) dan SMA/SMK sembilan kasus (34,7%). Pengaduan terbanyak dari daerah Jabodetabek  sebanyak 21 %. Adapun wilayah asal pengaduan selain Jabodetabek adalah Bandung, Bali, Yogjakarta, Lombok Timur, dan Palu," kata Retno.

KPAI menegaskan sosialisasi dan pelatihan Konvensi Hak-hak Anak (KHA) wajib dilakukan pemerintah daerah terhadap sekolah dan para guru agar mereka dapat menghargai hak-hak anak.

"Serta dapat melindungi anak-anak dari berbagai kekerasan di lingkungan sekolah, dan terus berupaya membangun Sekolah Ramah Anak (SRA) sehingga lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik dapat terwujud di seluruh sekolah di Indonesia," tuturnya.(exe/ist)


0 Komentar