Senin, 16 Juli 2018 13:17 WIB

Tangkap 50 Terduga Teroris, Kapolri Tito Terapkan UU yang Baru

Editor : Yusuf Ibrahim
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan hampir 50 terduga teroris ditangkap di Jakarta.

Penangkapan oleh Densus 88 Antiteror ini dilakukan di wilayah Bendungan Hilir dan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Hampir 50 (terduga teroris) kami tangkap di DKI," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/07/2018).

Tito mengatakan mereka teridentifikasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Kaitan dengan jaringan JAD," imbuh Tito.

Terhadap 50 terduga teroris ini, Tito melanjutkan, pihaknya menerapkan proses hukum sesuai dengan UU Antiterorisme yang baru.

"Kami gunakan undang-undang yang baru, Nomor 5 Tahun 2018. Kalau dulu, ada perencana atau baru membuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang itu sudah bisa kita proses, cukup menjadi anggota jaringan terorisme bisa kami tahan 200 hari dan kami akan lakukan itu," terang Tito.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror sempat menggeledah sebuah rumah terkait terorisme di Sukamulya 7, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris di Bendungan Hilir.

"Iya memang ada penggeledahan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar, Selasa (10/7).(exe/dtik)


0 Komentar