Kamis, 12 Juli 2018 12:40 WIB

Inggris Terapkan Denda pada Facebook Rp9,5 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Facebook. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Regulator informasi Inggris menerapkan denda pada Facebook terkait pelanggaran undang-undang (UU) proteksi data setelah jutaan akun pengguna disalahgunakan Cambridge Analytica. 

Denda sebesar 500.000 poundsterling (Rp9,5 miliar) itu relatif kecil atau hanya kurang dari 10 menit pendapatan yang bisa diperoleh Facebook setiap hari.

Meski demikian, denda ini merupakan jumlah maksimal yang dapat diterapkan sesuai dengan hukum yang ada setelah regulator menemukan kesalahan dalam praktik bisnis Facebook bernilai USD590 miliar tersebut. 

Chief Executive Officer (CEO) Facebook, Mark Zuckerberg, menghadapi pemeriksaan oleh anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) tentang bagaimana Cambridge Analytica memperoleh data pribadi 87 juta pengguna Facebook dari seorang peneliti. 

Facebook berjanji mengubah kebijakannya menjelang pemilu lokal di Inggris tahun depan. Dengan memperbarui investigasi tentang penggunaan data analisisi dalam kampanye politik, Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) menyatakan akan menerapkan denda pada Facebook. Meski demikian, Facebook dapat merespons ICO sebelum keputusan akhir itu dibuat. 

Komisioner Informasi Elizabeth Denham menyatakan, Facebook melanggar UU dengan gagal menjamin keamanan informasi pengguna dan tidak transparan tentang bagaimana data dipanen oleh pihak lain dalam platform tersebut. 

”Berbagai teknologi baru yang menggunakan analisis data untuk menargetkan kelompok tertentu dapat memberi kemampuan pada tim kampanye untuk berhubungan dengan suara individu. Namun ini tidak transparan, adil dan sesuai UU,” ungkap pernyataan Denham dikutip kantor berita Reuters. 

Denda itu merupakan jumlah maksimal yang diizinkan dalam UU perlindungan data Inggris, meski telah diganti Regulasi Proteksi Data Umum Uni Eropa (GDPR) pada Mei, karena perusahaan-perusahaan dapat didenda hingga 4% pendapatan untuk pelanggaran itu. Facebook menyatakan pihaknya sedang meninjau laporan itu dan akan segera merespons. 

”Seperti kami katakan sebelumnya, kita harus melakukan lebih banyak untuk menyelidiki berbagai klaim terkait Cambridge Analytica dan mengambil tindakan pada 2015,” ujar Erin Egan, Kepala Kantor Privasi Facebook. 

”Kami telah bekerja sama dengan Kantor Komisioner Informasi dalam investigasi mereka pada Cambridge Analytica, seperti yang kami lakukan dengan otoritas di AS dan negaranegara lain,” ujar Egan. Parlemen Inggris meluncurkan penyelidikan mengenai berita palsu dan dampaknya pada kampanye pemilu. 

Mereka juga fokus pada Cambridge Analytica. ICO menyatakan pihaknya menyediakan laporan sementara untuk membantu penyelidikan itu. Facebook memperkirakan ada lebih 87 juta data pengguna yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica. 

Secara rinci, negara-negara yang data penggunanya disalahgunakan adalah AS sebanyak 70,6 juta data pengguna, Filipina 1,2 juta, Indonesia 1,1 juta, Inggris 1,1 juta, Meksiko 790 ribu, Kanada 622 ribu, India 563 ribu, Brasil 443 ribu, Vietnam 427 ribu, dan Australia 311 ribu. 

Tidak hanya itu, Facebook juga mengakui data milik sekitar 2 miliar pengguna platform itu rentan disalahgunakan. Tahun lalu, regulator antimonopoli di Uni Eropa menerapkan denda USD122 juta pada Facebook. Facebook juga mendapat denda USD164.000 dari regulator Prancis karena dianggap gagal mematuhi aturan proteksi data.(exe/ist)


0 Komentar