Kamis, 12 Juli 2018 11:54 WIB

Koruptor Tol JORR Ditangkap, Prasetyo Jelaskan Kejaksaan Sudah Setor Rp1,2 Triliun ke Kas Negara

Editor : Yusuf Ibrahim
Jaksa Agung Prasetyo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Koruptor Tol JORR, Thamrin Tanjung, akhirnya dijebloskan ke penjara meski butuh 17 tahun.

Jaksa Agung Prasetyo, mengatakan, eksekusi Thamrin ini sebagai bukti jaksa tak akan menyerah pada buronan.

"Itu bukti bahwa kita tidak akan mendiamkan buronan, jadi sekarang kalau ada pihak yang bersikap nyinyir, ya silahkan saja yang penting kita jalan terus," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (12/07/2018).


"Biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu," tegas Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, di kasus korupsi Tol JORR ini ada 2 terpidana yaitu Thamrin dan Tjokorda Raka. Namun, Tjokorda sudan meninggal dunia. 

"Ada dua terpidananya di kasus ini dan yang satu ini baru ditangkap kemarin, begitu lihai mereka dan kami bersungguh-sungguh sekarang," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan sudah berhasil menyetor Rp 1,2 triliun ke kas negara. "Kami sudah berhasil menyetor ke kas negara hampir Rp 1,2 triliun," ucap Prasetyo.


Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000. Dia divonis sejak Oktober 2001 lalu. Namun baru pada Selasa (10/7/2018) Tjokorda ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi menjelaskan, pihaknya tak bisa menahan Thamrin karena ada surat dari Ketua PN Jakpus.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus no 189/PID.B/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasinya," jelas Nirwan, Rabu (11/7).(exe/ist)


0 Komentar