Senin, 09 Juli 2018 11:10 WIB

Ini Penjelasan soal Tarif Tol JORR Jauh Dekat Rp15 Ribu

Editor : Yusuf Ibrahim
Gerbang tol. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rencana integrasi transaksi tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dengan ruas Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dan tol akses Tanjung Priok menimbulkan polemik.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun melakukan sosialisasi tujuan dari kebijakan tersebut.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, mengatakan saat ini integrasi tol JORR ditangkap masyarakat sebagai kenaikan tarif tol. Padahal tujuannya untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol. 
 

Arie juga mengatakan bahwa integrasi transaksi tol merupakan langkah menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti yang ditargetkan berlaku disemua ruas tol pada tahun 2019. 

"Integrasi pada intinya adalah untuk peningkatan layanan melalui penyederhanaan sistem transaksi dengan tarif tunggal. Saat ini transaksi dilakukan 2-3 kali dikarenakan pembangunan JORR dilakukan secara bertahap dan operator/BUJT juga berbeda. Namun kondisi per hari ini, tol JORR sudah tersambung seluruhnya. Dengan integrasi, sistem transaksi tol menjadi sistem terbuka dimana pengguna hanya satu kali membayar tol," terangnya dalam keterangan tertulis yang dilansir Minggu (24/06/2018).

Arie juga menekankan bahwa kebijakan integrasi transaksi tol JORR bukan untuk meningkatkan pendapatan pengelola tol atau BUJT, melainkan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan tol tersebut.

Sementara untuk pendapatan yang diperoleh BUJT dijamin akan dikontrol dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri PUPR dan masyarakat luas.

Integrasi transaksi tol JORR dilakukan dengan satu tarif Rp 15.000 untuk sepanjang 76,43 km. Terdiri dari 4 ruas dengan 9 seksi. 

Tol JORR terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Menurut pemetaan yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dengan sistem pembayaran terintegrasi, sebanyak 61% pengguna tol JORR akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah dari sebelumnya. 

Sebanyak 61% pengguna tol itu adalah mereka yang menempuh jarak jauh atau yang biasanya melakukan lebih dari satu kali transaksi di beberapa gerbang tol. Di sisi lain, untuk pengguna tol jarak dekat akan membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya. 

"Ada 38% pengguna jalan yang akan membayar lebih mahal. Namun kita kembali melihat esensi pembangunan jalan tol adalah untuk memfasilitasi kebutuhan pergerakan jarak jauh dan angkutan logistik. Untuk lalu lintas jarak dekat akan memiliki pilihan melalui jalan arteri yang kualitasnya juga akan kita tingkatkan secara bertahap. Masyarakat tentunya akan mempertimbangkan pula secara rasional apakah besaran tarif tol yang dibayar akan memberikan manfaat ekonomi dalam bentuk waktu tempuh yang lebih singkat dibandingkan dengan penggunaan jalan arteri," jelas Arie. 

Sebelumnya sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR, akan diterapkan pada tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Namun penerapannya ditunda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Apabila diberlakukan integrasi maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol akan berkurang signifikan. Transaksi akan dilakukan pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). 

Perubahan sistem transaksi dari sistem tertutup menjadi terbuka merubah besaran tarif tol JORR. Setelah integrasi, tarif untuk kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus sebesar Rp 15.000, kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya adalah sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.

Kepala BPJT Herry TZ mengatakan besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp 875 per km. Besaran tarif ini menurut Herry TZ masih dibawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.

"Integrasi tol tentunya juga akan diikuti oleh kebijakan pengendalian angkutan logistik yakni terkait dimensi dan muatan truk," kata Herry.(exe/ist)
 


0 Komentar