Jumat, 06 Juli 2018 18:48 WIB

Mantan Bupati Kukar Divonis Lebih Ringan

Editor : Yusuf Ibrahim
Rita Widyasari. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bupati Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. 

"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (06/07/2018).

Rita melakukan perbuataan itu bersama Khairudin yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), juga tim 11 pemenangan Bupati Rita itu, sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. 

Hakim menyatakan Rita memerintahkan Khairudin untuk mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.

Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas untuk meminta uang ke para pemohon perizinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 110,7 miliar dari berbagai perizinan proyek di Kukar. 
 

Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

"Uang itu dianggap gratifikasi karena terdakwa Rita sebagai Bupati Kukar. Rita dan Khairudin menerima Rp 110.720.440.000 telah memenuhi unsur gratifikasi," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menyakini Rita melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Atas hal itu, Abun mentransfer uang ke Rita Widyasari secara bertahap. Adapun uang yang ditransfer, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

"Menimbang fakta hukum di atas, Rita telah menerima transfer dari Abun. Dari uraian di atas unsur menerima hadiah terpenuhi," ucap hakim.(exe/ist)


0 Komentar