Jumat, 29 Juni 2018 11:35 WIB

KPK Panggil Empat dari 38 Tersangka Suap Mantan Gubernur Sumut

Editor : Yusuf Ibrahim
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik KPK memanggil 4 dari 38 tersangka kasus suap terkait mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. 

Tiga puluh delapan tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut.

Empat tersangka tersebut atas nama Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung. Ini merupakan pemeriksaan perdana para tersangka tersebut di Jakarta, sebelumnya pemeriksaan selalu dilakukan di Medan sejak penetapan tersangka pada 3 April lalu.

"FN (Fadly Nurzal), RST (Rijal Sirait), RSI (Rinawati Sianturi), dan RMP (Rooslynda Marpaung) diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (29/06/2018).

Fadly diketahui kini menjabat sebagai Komisi IV DPR dari Fraksi PPP. Sementara dari ketiga rekannya yang lain, hanya Rinawati yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.(exe/ist)


0 Komentar