Kamis, 28 Juni 2018 16:00 WIB

MK menolak gugatan JK Bisa Kembali Jadi Cawapres di Pilpres 2019

Editor : A. Amir
Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal masa jabatan presiden-wakil presiden. Gugatan agar Jusuf Kalla bisa menjadi cawapres di Pilpres 2019 itu ditolak lantaran pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar Jusuf Kalla bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. 

Para penggugat meminta agar MK menafsirkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak lantaran pemohon tak memiliki legal standing. Keputusan MK menolak gugatan tersebut dikeluarkan pada Kamis (28/6/2018).

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari putusan MK.

Dalam gugatannya, para pemohon beralasan bahwa mereka merasa dirugikan hak konsitusionalnya untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Hal tersebut kemudian yang dijadikan alasan kedudukan hukum para pemohon.

Namun majelis hakim menolak argumen tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hak untuk memilih para pemohon tidak akan hilang dengan berlakunya pasal tersebut.

"Hak konstitusional para pemohon tidak menjadi hilang atau dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," bunyi pertimbangan hakim.


0 Komentar