Selasa, 26 Juni 2018 12:43 WIB

Ada Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Upah Lembur saat Pilkada

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi uang rupiah pembayaran lembur. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan uang lembur untuk pegawai yang masuk kerja pada tanggal 27 Juni besok.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah terkait libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), FX Watratan, menjelaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk pada hari libur.

Ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila dilanggar, sanksi akan diberikan kepada perusahaan pemberi kerja, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

"Awalnya diberi peringatan melalui nota pemeriksaan pertama. Itu kan konsekuensi dari lembur itu kan ada sanksi pidana kalau tidak memberikan upah lembur," kata Watratan di Jakarta, Selasa (26/06/2018).

Dia menjelaskan bila perusahaan atau pemberi kerja tidak memberikan uang lembur kepada pegawainya, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker sebagai pengawas akan turun memeriksa dan memberikan peringatan dalam bentuk nota pemeriksaan.

"Pengawas akan turun memeriksa, kemudian keluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan, kemudian kalau nota pertama tidak dipatuhi, kemudian dilanjutkan dengan nota kedua. Setelah itu akan ada, ini kan Karena lembur kan ini normatif, akan dibuat perhitungannya, akan dibuat penetapan oleh pengawas," jelasnya.

"Di Undang-Undang 13 kan ada ketentuannya. Cuma kan kalau untuk satu hari, 'ah masa harus sebegitunya harus diberikan sanksi pindana dia tidak memberikan upah lembur satu hari'. Jadi paling tidak diberi peringatan dulu," sambung dia.

Lebih dari itu, dia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan bisa mengikuti penetapan libur nasional yang disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018. Sebab, kata Watratan, memilih kepala daerah merupakan bagian dari tugas negara untuk masyarakat.

"Kan sudah jelas ada Keppres, masa masih mau dibantah lagi. Dan itu kan dia bagian dari dalam ketentuan UU 13 ada, jadi masuk di dalam kewajiban dalam tugas negara. Tugas negara salah satunya kan melakukan tugasnya untuk memilih kepala daerah," tuturnya.(exe/dtik)


0 Komentar