Jumat, 22 Juni 2018 19:43 WIB

KPK Pertajam Daftar Penerima Aliran Duit E-KTP

Editor : Yusuf Ibrahim
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- KPK mempertajam siapa saja daftar penerima aliran duit korupsi megaproyek e-KTP.

Keterangan ini diperoleh dari keponakan Setya novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. "Hari ini penyidik melakukan klarifikasi dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana, baik yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan, atau yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi lain. Jadi diklarifikasi dan dipertajam," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/06/2018).

Febri menegaskan, KPK telah mengantongi bukti yang dibutuhkan untuk merampungkan penyidikan ini. Namun, KPK masih perlu memastikan bukti tersebut telah terkunci.

"Jadi pada saksi dan tersangka kita klarifikasi, hari ini fokusnya pada aliran dana dan distribusi uang terkait dengan e-KTP," kata dia.

Febri juga menuturkan masa perpanjangan penahanan Irvanto akan berakhir bulan depan. Sementara itu, soal pelimpahan berkas penyidikan dalam waktu dekat, Irvanto tak menjawab tegas. "Insyaallah bulan depan," ucap Irvanto usai diperiksa.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga berperan sebagai penampung dana korupsi Novanto dari proyek e-KTP. Dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa eks Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto menyebut nama sejumlah anggota DPR penerima aliran duit haram e-KTP.

"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5).(exe/ist)


0 Komentar