Jumat, 22 Juni 2018 05:18 WIB

Nahkoda KM Sinar Bangun Calon Tersangka Sering Kelebihan Muatan

Editor : A. Amir
Penjelesan Kapolri tentang KM Sinar Bangun

Simalungun, Tigapilarnews.com - Hasil pemeriksaan sementara dilakukan aparat kepolisian terhadap Nakhoda KM Sinar Bangun, Situa Sagala menyebutkan sudah terbiasa berlayar dengan kondisi Kapal kelebihan muatan. Selain itu, tidak dilengkapi dengan data penumpang atau manifes.

"Penyelidikan awal, kapal ini ada kelalaian-kelalaian terjadi. Pasal 360 KHUP barang siapa dengan kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana. Kalau sengaja bisa Pasal 338 KUHP. Karena, sering lalai dan cuaca juga menentukan saat itu. Ternyata menurut Informasi Nakhoda sudah sering (mengangkut) dengan jumlah berlebihan," ucap Kapolri Irjen Pol. Tito Karnavian kepada wartawan, Kamis 21 Juni 2018.

Tito mengatakan KM Sinar Bangun memiliki kapasitas angkut penumpang sekali berlayar sebanyak 60 orang. Tapi, nakhoda bisa angkut penumpang mencapai 150 orang sekali melakukan penyeberangan.

"Begitu tidak masalah, begitu ada angin ada masalah. Sehingga kita memulai langkah-langkah penyelidikan. Kemungkinan dugaan kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia," sebut Tito.

Untuk saat ini, Situa Sagala sudah diamankan di Markas Komando Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018, lalu.

Tito dengan tegas meminta kepada anggotanya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten setempat yang dinilai lalai melakukan pengawasan seluruh Kapal Motor yang beroperasi di Danau Toba.

"Saya tidak akan segan-segan  meminta kepada penyidik jangan hanya nahkoda kapal. Tapi, juga sistemnya yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan," ucap Tito.

Tito menjelaskan akan melakukan penyelidikan terhadap sistem pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas operasi pelayaran dilakukan KM Sinar Bangun.

Kemudian, untuk pemberangkatannya layak atau tidak ditetapkan oleh Syahbandar Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.

"Tadi sudah jelas bahwa kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Untuk 5 ton hingga 300 ton itu oleh Dinas Perhubungan Provinsi. 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan. Nah berat KM Sinar Bangun 17 gros ton. Jadi untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi," tutur Tito.

Seperti diketahui, akibat  tenggelamnya KM Sinar Bangun, ratusan orang masuk dalam daftar hilang pencarian penumpang dari kapal tersebut.

Hingga saat ini tim SAR gabungan sudah mengevakuasi 21 penumpang KM Sinar Bangun. Di mana 18 orang selamat, dan tiga penumpang lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.


0 Komentar