Kamis, 21 Juni 2018 05:58 WIB

Penginjak Alqurаn Akhirnya Dibekuk

Editor : A. Amir

Palembang, Tigapilarnews.com - Akun media sosial Facebook atas nama Ario Febriansyah mendadak viral atas perbuatannya menginjak-injak dan mencoret-coret Al-quran. Dengan sangkaan terancam UU ITE dan Pasal Penodaan Agama, kini ia ditahan di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, hari Selasa (19/6/2018).

Postingan yang viral itupun langsung menuai beragam kecaman dari para warga netizen. Selain foto yang sedang menginjak kitab suci Al Quran, Ario juga memperlihatkan foto yang mencoret-coret lembaran Al Quran.

Ario kemudian ditangkap polisi di kediamannya di Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Handoko menyatakan saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, motif Ario menginjak Al-Quran diakui oleh Ario hanyalah untuk mencari sensasi.

“Dugaan sementara aksi itu dilakukan pelaku secara spontanitas untuk mencari sensasi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kitab suci Al Quran dan 1 buah handphone,” terang Kompol Handoko kepada wartawan.

Ario kini ditahan polisi. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (AA)


0 Komentar