Rabu, 13 Juni 2018 12:37 WIB

BKP Punya Sederet Tugas dalam Rangka Ubah Pantura Jakarta

Editor : Yusuf Ibrahim
Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta telah dibentuk Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. 

BKP punya sederet tugas dalam rangka mengubah pantura Jakarta. BKP Pantura Jakarta dibentuk Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Kedudukan, tugas, dan fungsi BKP diatur dalam Pasal 3 dan 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018 ini. BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga ad hoc non-perangkat daerah, berkedudukan di bawah gubernur, dan bertanggung jawab kepada gubernur. 
 

"BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta," demikian bunyi Pasal 4 Pergub ini.

Fungsi BKP Pantura adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi, penyusunan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. Berikut adalah rincian tugas BKP dalam mengkoordinasikan reklamasi Jakarta sesuai Pasal 4 ayat (2):

1. Mengkoordinir penyelenggaraan reklamasi

2. Mengkoordinir pelaksanaan rencana dan program pengembangan reklamasi:
a. pemanfaatan tanah pulau Reklamasi Pantura Jakarta
b. pembangunan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta
c. pengelolaan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta
d. pemeliharaan lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta, dan
e. pengendalian pencemaran lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta

3. Mengkoordinir penataan kawasan Pantura Jakarta:
a. perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang, dan kampung nelayan pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
b. penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan pantai utara Jakarta:
c. pelestarian hutan bakau dan hutan lindung pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
d. revitalisasi lingkungan dan bangunan bersejarah pada kawasan daratan pantai utara Jakarta; dan
e. relokasi gedung dan industri pada kawasan daratan pantai utara Jakarta

4. Mengkoordinir peningkatan sistem pengendalian banjir dan pemeliharaan sungai 

5. Mengkoordinir pelaksanaan perbaikan manajemen lalu lintas dan penambahan jaringan jalan pada kawasan daratan Pantura Jakarta termasuk penghubung ke pulau reklamasi

6. Mengkoordinir pelaksanaan fasilitasi proses perizinan dan/atau non perizinan pengelolaan reklamasi 

7. Mengkoordinir pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh Perusahaan Mitra yang beradq di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan

8. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi serta pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh Perusahaan Mitra.
 


0 Komentar