Selasa, 12 Juni 2018 09:25 WIB

Wakapolri: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Karena Pemberitaannya.

Editor : A. Amir
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengingatkan semua pihak agar menghormati profesi jurnalistik. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dalam penegakkan supremasi hukum.

Wakapolri tidak setuju terhadap tindakan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Nanti kita cek lagi, iya wartawan gak boleh di anu (langsung dipidana) janganlah," kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2018).

Lebih lanjut, Wakapolri berjanji akan mengecek kembali peristiwa meningggalnya wartawan media siber, M. Yusuf.

"Nanti kita cek, meninggalnya karena apa?" ujar Wakapolri.

Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, Polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan diluar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.

Menurutnya, Dewan Pers merekomendasi polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Memorandum of Understanding Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan UU ITE. (AA)


0 Komentar